Waspada Modus Penipuan Tebak Gambar dan Nonton Drama China

Adi Subchan - 28 May 2026

OJK mengungkap lima entitas investasi ilegal dengan modus menebak gambar, menonton drama China, hingga copy trading kripto. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
OJK mengungkap lima entitas investasi ilegal dengan modus menebak gambar, menonton drama China, hingga copy trading kripto. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

OJK mengungkap lima entitas investasi ilegal dengan modus menebak gambar, menonton drama China, hingga copy trading kripto.

Aktual Tangerang – Perkembangan teknologi turut memunculkan beragam modus penipuan dan investasi ilegal di ruang digital.

Pelaku kini memanfaatkan aktivitas harian masyarakat berbasis teknologi untuk menjaring korban. Mulai dari menebak gambar, menonton iklan, hingga menyaksikan drama China dijadikan modus penipuan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan lima entitas ilegal sepanjang Mei 2026.

Kelima entitas tersebut yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi mencurigakan.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal,” tulis OJK melalui Instagram resmi.

Baca Juga :  Mencuri Kambing, Dua Pemuda Diamuk Massa

CANTVR diduga menjalankan modus investasi saham dengan iming-iming keuntungan berdasarkan level keanggotaan.

Entitas itu juga menawarkan alokasi saham IPO fiktif kepada para anggotanya. Anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Sementara itu, Appeninc menggunakan modus pengerjaan tugas menebak gambar untuk menarik korban.

VID menawarkan imbalan uang melalui tugas menonton iklan secara daring. VID juga diduga menawarkan proyek pembiayaan fiktif kepada para anggota.

Berbeda dengan lainnya, YUDIA memakai modus menonton drama China sebagai tugas harian.

Korban juga ditawari skema pembelian hak cipta drama China dengan janji keuntungan tertentu.

Sedangkan Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto melalui aplikasi bernama Wapex.

OJK mengungkap sebagian besar entitas mewajibkan anggota menyetor dana terlebih dahulu. Mereka juga menerapkan skema perekrutan anggota baru atau member get member.

“Anggota dijanjikan bonus tambahan dan pendapatan harian dari perekrutan anggota baru,” tulis OJK.

Baca Juga :  Pelat Mirip Kendaraan Menteri, Mobil BYD Denza Ditilang

Hasil investigasi menunjukkan aktivitas kelima entitas tidak sesuai izin usaha yang dimiliki. Izin tersebut diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Selain itu, seluruh entitas belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi. Satgas PASTI kini menghentikan kegiatan operasional dan memblokir akses aplikasi terkait.

OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Langkah penghentian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang OJK. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini