Kabupaten dan Kota Tangerang menerapkan aturan berbeda untuk operasional warteg dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Aktual Tangerang – Pemerintah daerah di Tangerang Raya menerapkan kebijakan berbeda selama Ramadan 1447 Hijriah. Perbedaan itu menyangkut jam operasional warung makan dan tempat hiburan.
Di Kabupaten Tangerang, rumah makan dibatasi jam operasionalnya. Tempat hiburan malam juga ditutup sementara selama Ramadan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Forkopimda Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyebut aturan ini rutin setiap tahun.
“Kami akan menutup sementara tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, rumah makan boleh buka pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. “Di luar jam tersebut, pelaku usaha tidak diperkenankan beroperasi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu demi menjaga kekhusyukan Ramadan. Ia ingin suasana ibadah berlangsung aman dan nyaman.
Pemkab juga meningkatkan pengawasan selama bulan suci. Satpol PP dikerahkan untuk patroli rutin di titik rawan.
Sementara itu, Pemkot Tangerang mengambil kebijakan berbeda. Rumah makan tetap diizinkan buka selama Ramadan. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan aturan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 4110 Tahun 2026.
“Rumah makan boleh buka dengan tirai hingga pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Ia menegaskan, live music tidak diperbolehkan selama Ramadan. Tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta tutup sementara. Penutupan berlaku hingga dua hari setelah Idulfitri.
Tempat biliard tetap boleh buka dengan pembatasan waktu tertentu. “Pukul 17.00 sampai 21.00 WIB harus berhenti operasional,” katanya.
Pemkot akan melakukan patroli dan operasi berkala. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
Pemerintah berharap Ramadan berjalan tertib dan kondusif. ***










Leave a Reply