Empat orang tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Peneliti kebijakan publik menilai jalan rusak bisa bersinggungan dengan hak asasi manusia.
Aktual Tangerang – Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan setelah serangkaian kecelakaan fatal terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis sepanjang Februari 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden di jalur tersebut.
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai persoalan infrastruktur jalan yang tidak layak pakai bukan sekadar isu teknis, melainkan berpotensi bersinggungan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Ini berkaitan dengan HAM. Keselamatan tidak boleh ditempatkan di nomor dua. Karena itu, sebaiknya Bupati Tangerang segera melakukan perbaikan secara maksimal,” kata Riko, Sabtu (20/2/2026).
Menurut Riko, warga negara memiliki hak atas rasa aman serta akses terhadap fasilitas publik yang memadai. Ketika jalan rusak berujung pada korban jiwa, kata dia, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia menyoroti polemik yang kerap muncul terkait kewenangan perbaikan jalan, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Namun, bagi masyarakat, perdebatan administratif tersebut tidak relevan dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Masyarakat tidak mau tahu status jalan itu nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Selama rusak dan membahayakan, itu kewajiban negara atau pemerintah daerah untuk memperbaiki karena menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Riko menegaskan, keselamatan warga merupakan prinsip utama yang harus dijamin oleh penyelenggara jalan. Dalam konteks ini, ia menyebut Pemkab Tangerang perlu mengambil langkah cepat dan konkret guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, Riko menilai masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan perlindungan terhadap kondisi jalan, warga bisa menggugat atau melakukan class action terhadap penyelenggara jalan,” pungkasnya. ***








Leave a Reply