HUT RI ke-81, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 45 Persen

Adi Subchan - 01 August 2026

ILUSTRASI - Pemkot Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 2026 dengan diskon BPHTB 45 persen, potongan PBB-P2, dan penghapusan denda pajak. (Foto: iStockphoto)
ILUSTRASI - Pemkot Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 2026 dengan diskon BPHTB 45 persen, potongan PBB-P2, dan penghapusan denda pajak. (Foto: iStockphoto)

Pemkot Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan 2026 dengan diskon BPHTB 45 persen, potongan PBB-P2, dan penghapusan denda pajak.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program Pesta Diskon Kemerdekaan untuk menyambut HUT Ke-81 Republik Indonesia.

Program berlangsung pada 3-31 Agustus 2026 dengan berbagai keringanan pajak daerah.

Masyarakat dapat menikmati diskon BPHTB, pengurangan PBB-P2, hingga penghapusan denda administrasi pajak.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Momentum kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

“Kami ingin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak,” lanjutnya.

Salah satu fasilitas utama ialah potongan BPHTB sebesar 45 persen. Diskon diberikan berdasarkan nilai perolehan objek pajak daerah atau NPOPD.

Fasilitas itu ditujukan bagi penerima sertifikat tanah melalui program Prona, PTSL, dan PTKL.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Tangerang Kini Bisa di Kecamatan

Sachrudin berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi legalitas kepemilikan tanah.

“Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, kepastian hukum kepemilikan tanah menjadi semakin kuat,” ujarnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan pembayaran BPHTB secara mandiri.

Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000. Surat itu menyatakan objek pajak berasal dari program Prona, PTSL, atau PTKL.

Selain itu, BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan sebelumnya.

Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen. Potongan tersebut berlaku untuk SPPT hingga tahun pajak 2014.

Sementara itu, SPPT tahun pajak 2015 hingga 2020 mendapat pengurangan sebesar delapan persen.

Masyarakat juga memperoleh penghapusan denda administrasi PBB-P2. Fasilitas itu berlaku untuk SPPT yang diterbitkan hingga tahun pajak 2025.

Baca Juga :  Festival Cisadane 2026 Raup Transaksi Rp10,3 Miliar

Sachrudin menilai program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan biaya lebih ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar kontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang,” katanya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas sebelum program berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini dan manfaatkan seluruh keringanan yang tersedia,” pungkas Sachrudin.

Program berlangsung mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

Informasi lebih lanjut tersedia melalui Bapenda Kota Tangerang dan kanal resmi Pemkot Tangerang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini