Banten Hapus Syarat KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan

Adi Subchan - 30 April 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Pemprov Banten menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan mulai 1 Mei 2026.

Aktual Tangerang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran PKB tahunan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah menyebut aturan ini untuk memudahkan wajib pajak.

“Kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat,” ujar Berly di KP3B, Kamis.

Menurutnya, langkah ini menindaklanjuti arahan Korlantas Polri. Arahan tersebut disampaikan dalam forum nasional di Semarang, 22 April 2026.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri diminta memberi kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Penghapusan syarat KTP pemilik pertama untuk pajak tahunan sudah diarahkan,” katanya.

Baca Juga :  GERTAK Kritik Aplikasi Coretax, Dinilai Belum Siap

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku tanpa persyaratan tambahan. Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan pengganti dokumen.

Surat itu menyatakan kepemilikan atau penguasaan kendaraan terakhir. Pemilik juga wajib berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan.

“Surat pernyataan menjadi pengganti dokumen yang tidak dimiliki,” jelas Berly.

Pemerintah menargetkan proses balik nama selesai paling lambat 2027. Template surat pernyataan telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Masyarakat hanya perlu mengisi dan menandatangani dokumen tersebut.

“Ini bentuk komitmen wajib pajak untuk tertib administrasi,” pungkasnya. ***

Baca Juga :  Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini