Berapa UMK Tangsel 2026? Diprediksi Segini

Adi Subchan - 09 December 2025

FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi
FOTO: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi

FSPMI mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2026 sebesar 8,5–10,5 persen berdasarkan survei KHL. Pemerintah dan pengusaha masih menunggu aturan pusat.

Aktual Tangerang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2026 hingga 10,5 persen.

Koordinator FSPMI Tangsel, Bayu, menyebut usulan itu berasal dari kajian internal serikat.

Ia mengatakan survei dilakukan terhadap 64 kebutuhan pokok dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami melakukan survei pasar secara internal untuk menentukan usulan upah,” ujar Bayu beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan survei lapangan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Serpong.

Bayu menilai data KHL cukup menjadi dasar usulan kenaikan UMK tahun 2026. “Itulah landasan kami menghadapi perundingan UMK nanti,” katanya.

Baca Juga :  UMP Banten 2026 Segera Diumumkan, Tebak Naik Berapa?

Ia mengakui penetapan UMK melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Besaran upah tetap ditentukan melalui dialog tripartit,” ucap Bayu.

Bayu mengatakan pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis penghitungan upah 2026. Kondisi ini membuat pembahasan UMK belum dapat dimulai secara formal.

Ia berharap aturan segera diterbitkan untuk mempercepat proses pembahasan. “Pemerintah dan Apindo juga menunggu regulasi pusat,” ujar Bayu.

UMK Tangsel 2025 ditetapkan sebesar Rp4.974.392 oleh pemerintah daerah. Jika usulan 8,5 persen diterapkan, UMK 2026 diperkirakan mencapai Rp5.397.215.

FSPMI berharap usulan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Serikat menilai kenaikan diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja.

Penjelasan Disnaker Tangsel

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang Selatan masih menunggu regulasi pusat terkait penetapan UMK 2026.

Baca Juga :  Jumlah Pengangguran di Tangsel Terendah se-Banten

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, mengatakan pembahasan seharusnya dimulai sebelum akhir November.

“Kami masih menunggu regulasi pemerintah pusat,” ujar Endang, Minggu (30/11/).

Endang menjelaskan proses penetapan UMK mengikuti mekanisme berjenjang.

Setelah aturan keluar, provinsi menetapkan UMP sebagai acuan daerah. “Provinsi belum menetapkan UMP karena regulasinya belum ada,” kata Endang.

Ia menegaskan pemerintah daerah baru membahas UMK setelah UMP ditetapkan.

Menurut Endang, acuan kenaikan UMK tahun lalu mencakup inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Ia menyebut produktivitas tenaga kerja ikut menjadi dasar penilaian. “Biasanya ada kenaikan, tergantung kondisi ekonomi,” ujarnya.

Endang mengingatkan kenaikan upah dapat terpengaruh situasi khusus seperti pandemi.

Hingga kini Disnaker Tangsel belum bertemu serikat pekerja untuk membahas UMK 2026.

Pertemuan akan dilakukan setelah regulasi dan UMP tersedia. “Biasanya pembahasan berlangsung empat sampai enam kali pertemuan,” kata Endang.

Ia memastikan seluruh pihak akan dilibatkan dalam forum tripartit.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini