Pemerintah Pusat dan Dewan Pengupahan masih membahas UMP 2026. Banten menunggu regulasi baru sebelum menetapkan upah minimum tahun depan.
Aktual Tangerang – Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 akan dilakukan dalam waktu dekat.
UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan gubernur setiap tahun. UMP menjadi batas terendah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja.
Komponen UMP mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Komponen lembur dan bonus tidak termasuk dalam perhitungan UMP. Biasanya kenaikan UMP diumumkan menjelang akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembahasan UMP 2026 masih berlangsung. Pembahasan dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kami terus berdialog dengan serikat pekerja dan pengusaha,” kata Yassierli.
Ia meminta publik menunggu keputusan resmi soal UMP 2026. Yassierli enggan menyebut tanggal pasti pengumuman UMP 2026.
Namun ia pernah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang UMP 2026 diterbitkan sebelum 21 November.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Yassierli. Ia membuka peluang perubahan formula penetapan UMP.
Berikut data UMP Banten lima tahun terakhir menurut Badan Pusat Statistik (BPS):
- UMP 2024 sebesar Rp2.727.812.
- UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
- UMP 2022 sebesar Rp2.501.203.
- UMP 2021 sebesar Rp2.460.996,54.
- UMP 2020 sebesar Rp2.460.996,54.











Leave a Reply