MKD DPR RI memutuskan Uya Kuya tidak melanggar etik dan mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Aktual Tangerang – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Uya Kuya, menangis setelah status keanggotaannya kembali diaktifkan.
Putusan dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama (Uya Kuya), diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Mendengar putusan itu, Uya Kuya tampak menunduk dan meneteskan air mata di ruang sidang MKD.
Sebelumnya, Fraksi PAN menonaktifkan Uya Kuya setelah dirinya terekam kamera berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI, Agustus 2025. Namun, dalam persidangan, MKD menilai tidak ada pelanggaran etik pada tindakan tersebut.
Uya Kuya menyambut baik putusan MKD yang menilai kasusnya secara objektif dan profesional.
“Putusan ini sesuai bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan di sidang,” kata Uya di Senayan.

Ia mengaku menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran hidup. “Ya, pasti semua manusia harus belajar,” ujarnya singkat.
Uya menambahkan, tindak lanjut putusan akan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Partai PAN.
“Diserahkan ke Mahkamah Partai. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” ucapnya.
Rincian Putusan MKD DPR RI
Sidang MKD pada 5 November 2025 juga memutuskan nasib lima anggota DPR yang juga sempat dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik.
Berikut hasil putusannya:
- Ahmad Sahroni: Skorsing nonaktif enam bulan.
- Eko Patrio: Skorsing nonaktif empat bulan.
- Nafa Urbach: Skorsing nonaktif empat bulan.
- Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali.
- Adies Kadir: Diaktifkan kembali.
Selama masih nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
Putusan MKD juga memperkuat keputusan masing-masing partai terkait status kadernya.









Leave a Reply