Dishub Banten menyiapkan 22 rambu larangan bagi truk tambang untuk menegakkan Kepgub No. 567 Tahun 2025.
Aktual Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten tengah menyiapkan pembuatan rambu larangan masuk untuk truk pengangkut tambang.
Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan tambang mineral bukan logam serta batuan.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, mengatakan pelaksanaan Kepgub harus disertai pemasangan rambu-rambu larangan masuk. Menurutnya, rencana penempatan rambu prioritas kini sedang disusun.
“Saat ini rambunya belum terpasang,” ujar Tri, Jumat (31/10/2025).
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub Banten telah berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Polda Banten.
Pertemuan dilakukan untuk menyamakan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran truk tambang.
“Polda meminta rambu dipasang lebih dulu, agar penindakan bisa dilakukan,” jelas Tri.
Ia menambahkan, hasil rapat menunjukkan ada 22 rambu yang akan segera dibangun. Pemasangan tidak mencakup wilayah Tangerang Raya.
Meski demikian, Tri belum memastikan waktu dimulainya pembangunan rambu tersebut.
Hal serupa juga berlaku untuk rencana pendirian pos pengawasan. “Kami prioritaskan rambu dulu, baru kemudian pos pengawasan,” katanya.
Berikut ruas jalan yang menjadi prioritas pemasangan rambu larangan:
- Batas Kota Cilegon–Batas Kota Serang: Simpang PCI dan akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto (2 rambu).
- Lingkar Selatan Cilegon: Simpang PCI dan simpang Ciwandan (2 rambu).
- Serdang–Bojonegara–Merak: Simpang Seruni dan dekat perlintasan KA Merak (2 rambu).
- Batas Kota Cilegon–Pasauran: Simpang Pasar Teneng/Cinangka dan simpang Ciwandan (2 rambu).
- Raya Palka (Palima–Pasar Teneng): Simpang Palima dan simpang Pasar Teneng/Cinangka (2 rambu).
- Syekh Moh Nawawi Albantani (Pakupatan–Palima): Simpang Palima dan simpang Parung/Pakupatan (2 rambu).
- Batas Kota Serang–Batas Kabupaten Serang/Tangerang: Simpang Parung/Pakupatan dan simpang Asem/Cikande (2 rambu).
- Cikande–Rangkasbitung: Simpang Asem/Cikande dan simpang Malangnengah/Rangkasbitung (2 rambu).
- Maja–Citeras: Simpang Citeras dan simpang Maja (2 rambu).
- Maja–Koleang: Simpang Maja dan perbatasan Kabupaten Bogor (2 rambu).
- Tigaraksa–Maja: Simpang Maja dan bundaran Tigaraksa (2 rambu).










Leave a Reply