Gubernur Banten Batasi Jam Operasional Truk Tambang

Adi Subchan - 29 October 2025

Macet Horor
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pembatasan jam operasional truk tambang dan ODOL mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. (FOTO: Aktual Tangerang/Robby Kurniawan)

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pembatasan jam operasional truk tambang dan ODOL mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Aktual Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang di Tanah Jawara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur waktu operasional dan jalur truk angkutan tambang mineral bukan logam serta batuan.

Andra menjelaskan, kebijakan ini menanggapi aspirasi masyarakat yang terganggu aktivitas truk tambang dan kendaraan ODOL.

“Keputusan ini resmi saya tanda tangani untuk mengatur waktu operasional truk tambang di Banten,” ujar Andra, Selasa (28/10/2025).

Keputusan ini juga mengintegrasikan kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan bupati dan wali kota di Banten.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Atur Jam Operasional Truk Galian C

Kini, truk tambang dan kendaraan ODOL hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.

Pemprov Banten juga menetapkan jalur tertentu bagi kendaraan tambang dan angkutan barang.

Sebagian jalur diarahkan melalui jalan tol agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat.

“Kami akan membentuk pos pemantauan untuk memastikan aturan ini dijalankan,” tambah Andra.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten hingga 31 Oktober

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini