Nikita Mirzani menanggapi santai vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap mengajukan banding.
Aktual Tangerang – Aktris Nikita Mirzani menanggapi santai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ibu tiga anak itu mengaku telah menduga dirinya akan ditahan usai persidangan berlangsung.
Meski demikian, Nikita tidak menunjukkan kesedihan sedikit pun saat meninggalkan ruang sidang. Ia menyebut sudah memprediksi Majelis Hakim akan menggugurkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Gue udah feeling dari kemarin kalau pasal TPPU-nya hilang,” ujar Nikita usai sidang.
Nikita mengaku tetap keberatan dengan putusan hakim meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ia menyatakan siap mengajukan banding atas putusan tersebut. “Ya, hakim sudah memutuskan. Itu hak beliau, biarkan saja,” kata Nikita menambahkan.

Meski kecewa, ia mengaku menerima proses hukum dan menegaskan tetap melanjutkan upaya banding.
“Kalau banding pasti, enggak terima juga, tapi ya udah gimana lagi,” ujarnya.
Nikita kemudian melontarkan candaan terkait vonis yang diterimanya. “Aku pikir 30 tahun, ternyata cuma 4 tahun,” ucapnya sambil tersenyum.
Ia pun optimistis bisa bebas dari kasus yang menjeratnya. “Pasal TPPU enggak terbukti, Pasal 369 juga hilang. Tinggal satu pasal,” kata Nikita.
“Semoga di banding nanti hakim lebih bijaksana,” pungkasnya.











Leave a Reply