Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys.
Aktual Tangerang – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan, Selasa (28/10/2025).
Dalam putusan itu, Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Soleh menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar.
“Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Khairul di ruang sidang.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. “Terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Selama menjalani proses hukum, Nikita kerap menyampaikan harapannya melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Ia menyinggung soal keadilan yang menurutnya sering tersembunyi di balik proses persidangan.
“Di ruang sidang, keadilan sering bersembunyi di balik toga hitam,” tulisnya, Minggu (26/10/2025).
Artis 39 tahun itu memilih pasrah dan berdoa agar majelis hakim memutus dengan hati nurani.
Nikita menegaskan dirinya tetap berharap mendapat keadilan meski banyak kejanggalan selama persidangan. “Saya menaruh doa kepada Allah SWT dan Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,” tulisnya. “Pasal bisa berubah, tapi kebenaran tak bisa dibelokkan,” sambungnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus ini bermula pada 2024 ketika Nikita mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan nada negatif. Reza, istri dokter Attaubah Mufid, tidak terima produknya mendapat ulasan buruk dari Nikita.
Melalui asisten pribadi Nikita bernama Mail, Reza berusaha mengklarifikasi masalah tersebut. Namun, dalam komunikasi itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar agar ulasan negatif dihentikan.
Reza kemudian memberikan uang Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024. Sehari setelahnya, ia kembali menyerahkan Rp2 miliar secara tunai.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan dibuat atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Dinyatakan Bersalah
Pihak Reza menyatakan tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita. Kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut kliennya hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.
“Berapa lama hukumannya terserah. Yang penting dia terbukti bersalah,” kata Surya.
Menurutnya, Reza menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. “Dia tidak ingin ikut menentukan hukuman, biar hakim yang memutus,” ujarnya.
Menjelang sidang putusan, Surya juga mendoakan Nikita agar tetap kuat menghadapi vonis.
“Kita doakan Nikita tetap sehat dan tabah menunggu putusan pada 28 Oktober 2025,” pungkasnya.











Leave a Reply