Warga Tangsel Bisa Konsultasi Hukum Gratis di 54 Kelurahan

Adi Subchan - 13 October 2026

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (FOTO: ANTARA)
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (FOTO: ANTARA)

Aktual Tangerang – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 54 kelurahan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum dan sosial. Layanan ini juga membantu mediasi perselisihan antarwarga agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pemerintah kota terus memperkuat peran paralegal. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Posbankum oleh masyarakat.

Menurut Pilar, Posbankum menjadi sarana edukasi hukum dan mediasi. Layanan ini terutama ditujukan untuk persoalan lingkungan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Setiap kelurahan ini memiliki pos bantuan hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan juga membantu mediasi antarwarga,” ujar Pilar, Rabu (13/10/2026).

Cara Mengakses Posbankum di Tangsel

Pilar menjelaskan, warga yang membutuhkan konsultasi dapat langsung mendatangi kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan kemudian akan memanggil paralegal untuk memberikan pendampingan sesuai persoalan yang dihadapi.

Layanan konsultasi tersedia setiap hari kerja selama jam operasional kantor kelurahan.

“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan. Nanti lurah akan memanggil paralegalnya,” ungkap Pilar.

Baca Juga :  Lahan untuk MBG di Tangerang

Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah menyosialisasikan Posbankum kepada pengurus RT, RW, dan masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan membuat warga mengetahui akses bantuan ketika menghadapi persoalan hukum atau perselisihan.

“Kita perkuat supaya sosialisasi kepada warga ini semakin masif. Lurah memanggil RW-RW nya memperkenalkan ini adanya Posbankum gitu,” kata Pilar.

Pilar menyebut sejumlah pengurus RW telah mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut. Beberapa kelurahan juga telah melaporkan pelaksanaan mediasi untuk menyelesaikan persoalan kecil di lingkungan warga.

“Kemudian buat para ketua RW yang belum mengetahui, tapi sebagian juga sudah memanfaatkan fasilitas Posbankum ini sudah ada juga laporan kepada kami di kelurahan yang memediasi permasalahan-permasalahan kecil di warga lewat Posbankum, jadi sudah berjalan,” jelasnya.

Cegah Perselisihan Membesar

Pilar menuturkan, Posbankum dapat dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai perselisihan antarwarga. Layanan ini juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum.

Menurutnya, konsultasi sejak awal penting untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Permasalahan-permasalahan kecil di masyarakat itu kadang membesar karena tidak dilakukan langkah antisipasi sejak dini,” tuturnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan segera mencari pendampingan ketika menghadapi perselisihan. Penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi dapat ditempuh apabila persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan Posbankum.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Alokasikan Rp1,8 Juta Per Siswa SMP Swasta

Meski menyediakan konsultasi dan mediasi, Pilar menegaskan Posbankum bukan pengganti aparat penegak hukum. Persoalan yang mengarah pada tindak pidana harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

Ia mencontohkan pencurian dan perampokan sebagai tindak pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum. Penanganannya perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi yang diselesaikan Posbankum adalah masalah di lingkungan, bukan masalah pidana. Contohnya pencurian, itu (penyelesaiannya) langsung ke aparat penegak hukum,” jelas Pilar.

Pilar berharap penguatan Posbankum dapat mempermudah akses konsultasi hukum bagi masyarakat Tangsel. Layanan tersebut juga diharapkan membantu warga menyelesaikan persoalan sosial melalui jalur yang tepat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi konflik. Warga disarankan berkonsultasi dengan pihak yang memahami aturan hukum.

“Dan saya juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi konflik, melainkan berkonsultasi dengan pihak yang memahami aturan hukum,” imbaunya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini