Tunjangan Guru Honorer Tertahan Empat Bulan, PGRI Ultimatum

Adi Subchan - 13 October 2026

FOTO: AI/Aktual Tangerang/ILUSTRASI
FOTO: AI/Aktual Tangerang/ILUSTRASI

Aktual Tangerang – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengeluarkan enam desakan kepada pemerintah terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang belum diterima guru honorer atau non-ASN hingga empat bulan.

PB PGRI meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan administrasi, memastikan ketersediaan anggaran, dan mempercepat pencairan TPG bagi guru yang berhak.

Wakil Sekjen PB PGRI Wijaya Winarja mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut memprihatinkan. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat dihindari apabila proses administrasi tidak berbelit-belit.

“Kasihan nasib guru honorer yang sudah empat bulan tidak menerima TPG. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bila proses administrasi tidak dibuat rumit,” kata Wijaya, Selasa (13/10/2026).

PB PGRI menegaskan, pemenuhan hak guru harus menjadi prioritas pemerintah. Organisasi tersebut meminta kementerian terkait segera mengambil langkah konkret agar pembayaran tunjangan tidak terus tertunda.

Enam Ultimatum PB PGRI kepada Pemerintah

Wijaya mengungkapkan, terdapat enam desakan PB PGRI untuk mempercepat penyelesaian persoalan TPG guru honorer atau non-ASN.

Pertama, mempercepat verifikasi dan validasi data penerima TPG. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dinas pendidikan, dan satuan pendidikan diminta menyelesaikan data bermasalah.

Baca Juga :  Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Daya Beli Masyarakat Masih Lemah

Proses tersebut perlu disertai pendampingan dan mekanisme perbaikan yang jelas.

Kedua, mempercepat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru yang telah memenuhi persyaratan harus segera memperoleh SKTP sesuai ketentuan.

Data yang sudah valid tidak boleh tertunda akibat proses administrasi yang tidak diperlukan.

Ketiga, menuntaskan penyediaan anggaran tambahan. PB PGRI meminta Kementerian Keuangan segera menyelesaikan proses penyediaan anggaran yang dibutuhkan.

Koordinasi Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan harus menghasilkan kepastian pembiayaan serta jadwal penyelesaian.

Keempat, membuka informasi perkembangan pembayaran secara transparan. Pemerintah diminta menyampaikan perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, dan perkiraan jadwal pembayaran.

Informasi tersebut harus tersedia melalui saluran resmi yang mudah diakses guru.

Kelima, memastikan hak guru tidak hilang akibat keterlambatan. Hak TPG bagi guru yang memenuhi persyaratan harus tetap diperhitungkan dan diselesaikan.

Ketentuan ini juga berlaku apabila pembayaran tertunda akibat persoalan administratif maupun anggaran.

Keenam, membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti dan akuntabel. Pemerintah perlu memperkuat integrasi data, perencanaan anggaran, dan mekanisme pembayaran.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal

PGRI Minta TPG Juli-September Segera Dicairkan

PB PGRI menegaskan, perjuangan pemenuhan TPG guru non-ASN merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru.

Organisasi tersebut juga memperjuangkan kepastian pemenuhan hak seluruh guru di Indonesia.

PGRI berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi, koordinasi, dan advokasi bersama kementerian serta lembaga terkait.

“Kesejahteraan guru adalah tanggung jawab negara,” kata Wijaya.

PGRI turut mengajak guru dan operator sekolah memastikan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terisi dengan benar. Data tersebut juga harus diperbarui sesuai ketentuan.

Namun, PGRI menegaskan bahwa kelancaran sistem, ketepatan kebijakan, dan ketersediaan anggaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga,” serunya.

Wijaya menegaskan, guru telah menjalankan tugas mendidik anak bangsa. Karena itu, pemerintah harus memenuhi hak mereka sesuai ketentuan.

Kesejahteraan guru, menurutnya, bukan janji yang dapat terus ditunda. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara yang harus ditunaikan.

PB PGRI berharap Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan segera memberikan kepastian penyelesaian pembayaran TPG.

Organisasi tersebut juga mendesak pencairan TPG guru honorer atau non-ASN periode Juli-September 2026 bagi penerima yang berhak.

Berdasarkan perkembangan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, SKTP telah terbit untuk periode Juli-Agustus 2026.

Karena itu, PGRI meminta pemerintah segera menindaklanjuti pencairan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, tanpa penundaan lebih lanjut.

“PGRI sebagai mitra strategis pemerintah akan terus mengawal sampai hak guru benar-benar dibayarkan dan selalu berkomitmen mendukung pelbagai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada Guru dan sektor pendidikan,” pungkas Wijaya yang juga Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini