Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Program ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan kuota program tersebut terbatas. Karena itu, pelaku UMKM diminta segera mendaftar dan melengkapi dokumen persyaratan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar di Tangerang, Selasa (13/10/2026).
Program tersebut menyasar produk makanan dan minuman yang memenuhi kriteria. Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha masih aktif, dan lokasi usaha berada di wilayah Tangsel. Produk yang didaftarkan juga harus berupa makanan atau minuman dengan kategori risiko rendah.
Pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0812-2661-6204 atau 0821-8099-7771.
Pilar mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan daya saing produk lokal.
Fasilitasi gratis ini diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk. Program tersebut juga diharapkan memperluas jangkauan pemasaran UMKM tanpa membebankan biaya sertifikasi kepada peserta.
Pilar mengatakan pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar mampu bersaing.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia. (*)










Leave a Reply