Warga Resah, Debt Collector Razia Motor di Cikupa

Adi Subchan - 12 October 2026

Polsek Cikupa mengamankan seorang terduga debt collector setelah warga melaporkan penghentian pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. (FOTO: AI/Aktual Tangerang/ILUSTRASI)
Polsek Cikupa mengamankan seorang terduga debt collector setelah warga melaporkan penghentian pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. (FOTO: AI/Aktual Tangerang/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector. Pria tersebut diamankan setelah warga melaporkan penghentian pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada Sabtu (10/10).

“Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syamsul, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendara berinisial AM mengaku sempat dihentikan tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan.

Ketiganya meminta konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.

“AM memastikan tidak menerima tindakan kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga orang itu, melainkan hanya dimintai konfirmasi terkait penunggakan pembayaran,” katanya.

Polisi kemudian membawa seorang pria berinisial A ke Mapolsek Cikupa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pria tersebut diduga berprofesi sebagai penagih utang.

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Kekurangan 8.000 Guru, Disdik Belum Punya Solusi

Sementara itu, dua pria lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi kejadian.

Kepada polisi, A mengakui telah menghentikan pengendara tersebut untuk menanyakan kelancaran pembayaran angsuran kendaraan.

Syamsul mengatakan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai terkait peristiwa tersebut.

Debt Collector Tidak Bisa Tarik Kendaraan

Syamsul mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan atau mengalami penghentian kendaraan secara paksa di jalan.

Ia juga mengingatkan para penagih utang agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.

“Kami juga mengingatkan para debt collector maupun ‘mata elang’ agar tidak melakukan aksi penagihan, konfirmasi, apalagi penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum,” kata dia.

Polsek Cikupa mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila menghadapi persoalan serupa. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. (*)

Baca Juga :  Debt Collector Pinjol Ancam Sebarkan Foto Bugil Mirip Nasabah

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini