Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan TKA, Antisipasi Potensi Pungli

Adi Subchan - 26 September 2026

Pemkot Tangerang memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli). Pengawasan dilakukan salah satunya di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Poris Plawad. (Foto: Dok Humas Pemkot Tangerang)
Pemkot Tangerang memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli). Pengawasan dilakukan salah satunya di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Poris Plawad. (Foto: Dok Humas Pemkot Tangerang)

Aktual Tangerang – Pemkot Tangerang memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sekaligus mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli). Pengawasan dilakukan salah satunya di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Poris Plawad.

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pemeriksaan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Hasil pemeriksaan mencatat 14 warga negara asing (WNA) di perusahaan tersebut. Mereka terdiri atas 11 warga Sri Lanka dan tiga warga Filipina.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan, Jumat (25/9/2026).

Tim menemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pemeriksaan tersebut. Di antaranya dokumen keimigrasian yang mendekati masa berlaku.

Pengecekan domisili dan pembaruan Surat Tanda Melapor (STM) juga perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Viral Video Puluhan Emak-emak Satronin Polsek Kronjo, Ada Apa?

Pengawasan tersebut turut membutuhkan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Koordinasi berkaitan dengan catatan perbedaan upah pekerja asing dan Indonesia.

Perbedaan tersebut ditemukan pada pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas. Namun, catatan perbedaan upah belum membuktikan adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Pemeriksaan dan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan terpenuhi.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan pencegahan pungli terus diperkuat. Salah satunya melalui penerapan pakta integritas bagi aparatur di lingkungan Disnaker.

Langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan ketenagakerjaan berjalan bersih dan bebas pungli.

Ujang menyatakan penanganan praktik pungli secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Disnaker melakukan pencegahan secara internal melalui penguatan komitmen integritas.

Menurut Ujang, Disnaker Kota Tangerang tidak membentuk satuan tugas khusus pungli ketenagakerjaan. Penindakan pungli berada dalam ranah APH.

Baca Juga :  Hari Jumat, ASN Tangerang Tak Boleh Pakai Motor

Perangkat daerah bertugas memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pakta integritas, pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi sejumlah proses pelayanan.

Disnaker juga menyederhanakan tahapan pelayanan yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Salah satu pembenahan menyasar pelayanan tenaga kerja asing (TKA).

Ujang mengatakan layanan wajib lapor TKA kini diarahkan kepada perangkat daerah yang menangani perizinan.

“Wajib lapor tenaga asing sudah tidak perlu di sini, kita kasih ke perizinan. Karena takut ada clash of interest,” ucapnya.

Ujang menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena data dan perizinan TKA sudah berada pada instansi terkait.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat maupun perusahaan tidak perlu melalui tahapan pelayanan yang dinilai tidak diperlukan.

Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, semakin sederhana proses pelayanan, semakin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pungli. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini