Imigrasi menetapkan 10 WNA sebagai tersangka penyalahgunaan ITAS Investor. Mereka diduga memakai dokumen investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal.
Aktual Tangerang – Ditjen Imigrasi menetapkan 10 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Mereka diduga menggunakan dokumen investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Mereka diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
“Tim bidang Intel Dakim Kantor Imigrasi Tangerang langsung melakukan pengawasan ke lokasi dan ditemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak yang merupakan pemegang ITAS Investor,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait status investasi mereka.
Para WNA tidak memahami perusahaan yang menjadi penjamin. Mereka juga tidak mengetahui aktivitas investasi yang menjadi dasar penerbitan ITAS Investor.
Temuan tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan dokumen investasi yang tidak sah.
Penyidik lalu mengamankan para WNA beserta seluruh dokumen pendukung. Pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi dokumen investasi tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara bersama aparat penegak hukum.
Yuldi menjelaskan penyidikan terus berkembang setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 26 Maret 2026. Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada 18 Mei 2026.
Selama penyidikan, petugas memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan unsur pidana.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perbankan, notaris, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana yang dipersangkakan,” ungkap dia.
Berkas perkara kemudian diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Proses itu berlangsung pada 15 Juni 2026.
Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada 14 hingga 16 Juli 2026. Setelah itu, penyidik melimpahkan para tersangka beserta barang bukti.
“Pada tanggal 15 Juni 2026, penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Kemudian, pada tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2026, pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan P21. Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik langsung melimpahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk diproses ke tahap penuntutan,” ujar dia.
Barang bukti yang diserahkan meliputi delapan paspor Pakistan dan dua paspor Irak. Penyidik juga menyerahkan 10 berkas izin tinggal WNA.
Selain itu, terdapat 12 unit telepon genggam. Barang bukti lainnya berupa tujuh akta pendirian perusahaan.
Penyidik turut menyerahkan lima rekening koran. Dokumen investasi beserta dokumen pendukung lainnya juga disita sebagai barang bukti. (*)








Leave a Reply