Imigrasi membongkar sindikat love scamming di Tangerang dengan menangkap 19 warga negara asing (WNA) dan dideportasi.
Aktual Tangerang – Imigrasi mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming di Teluknaga, Tangerang, Banten. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditangkap dan dideportasi.
Penindakan dilakukan di sebuah apartemen di Tangerang pada Jumat (8/5) pukul 22.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan langkah awal pengungkapan kasus.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan mendapatkan informasi A1,” ujar Hasanin, Rabu (20/5/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola serta keamanan apartemen. Sebanyak 19 WNA terdiri dari 15 warga China, 1 Taiwan, 1 Malaysia, 1 Vietnam, dan 1 Kamboja diamankan. Imigrasi juga menemukan bukti percakapan yang mengarah pada praktik love scamming.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan temuan awal penyidikan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan sindikat penipuan online dengan modus love scamming,” kata Bong Bong.
Ia menyebut para pelaku sebelumnya beroperasi di Kamboja sebelum berpindah ke Indonesia.
Petugas menemukan riwayat perjalanan ke Kamboja serta percakapan dalam grup WhatsApp (WA). “Bukti percakapan dan perjalanan memperkuat dugaan praktik penipuan online,” ujar Bong Bong.
Dari hasil pemeriksaan, 16 WNA menggunakan visa kunjungan prainvestasi. Dua WNA memakai visa on arrival, dan satu lainnya bebas visa kunjungan. Imigrasi juga menemukan sejumlah perusahaan penjamin diduga fiktif dan tidak aktif.
Petugas menyita 19 paspor, 32 ponsel, tiga laptop, serta 28 kartu tenaga kerja asing di Kamboja. Selain itu, ditemukan dokumen sewa ruko dan bukti transaksi keuangan.
Bong Bong menyebut para pelaku diduga diarahkan untuk menghindari pengawasan petugas. “Para pelaku diduga berusaha menghindari pemeriksaan imigrasi dengan cara tertentu,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, para WNA dianggap membahayakan ketertiban umum.
Setelah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Kanwil Banten, 19 WNA dideportasi pada 19 Mei. Mereka juga dikenai tindakan penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia. (*)








Leave a Reply