Pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing melalui Permenaker 7/2026 untuk melindungi pekerja dan memberi kepastian hukum.
Aktual Tangerang – Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya melalui regulasi baru.
Kebijakan ini diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Selain itu, aturan bertujuan menjaga keberlangsungan usaha.
Jenis pekerjaan alih daya kini dibatasi pada sektor tertentu. Sektor tersebut meliputi layanan kebersihan dan penyediaan makanan.
Selain itu, pengamanan juga termasuk dalam kategori tersebut. Penyediaan pengemudi dan angkutan juga diperbolehkan.
Layanan penunjang operasional turut masuk dalam daftar. Pekerjaan penunjang sektor pertambangan dan energi juga diatur.
Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dalam praktik alih daya. Perjanjian tersebut memuat jenis pekerjaan yang dialihkan.
Dokumen juga mencantumkan jangka waktu kerja sama. Lokasi pekerjaan dan jumlah tenaga kerja harus dijelaskan. Hak pekerja seperti upah dan lembur wajib dicantumkan.
Selain itu, waktu kerja dan istirahat harus diatur. Hak cuti tahunan dan jaminan keselamatan juga diwajibkan.
Perusahaan juga wajib memberikan jaminan sosial. Tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus dipenuhi.
Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diatur. Aturan ini juga memuat hak dan kewajiban para pihak.
Pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan. Sanksi diberikan kepada perusahaan pemberi kerja dan alih daya.
Pelanggaran dikenai sanksi administratif bertahap. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembatasan usaha.
Pembatasan dapat berupa pengurangan kapasitas produksi. Selain itu, izin usaha dapat ditunda sementara. Sanksi diterapkan oleh instansi pemberi izin usaha.
Pelaksanaan berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan alih daya juga memiliki kewajiban tambahan. Mereka wajib menerapkan standar keselamatan kerja. Perusahaan harus mencatat perjanjian ke dinas terkait.
Kegiatan usaha wajib berjalan maksimal satu tahun setelah izin terbit.
Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan perizinan. ***










Leave a Reply