Uji Emisi Gratis Digelar di Tangsel, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Adi Subchan - 01 September 2026

UJI EMISI GRATIS - Pemkot Tangsel membuka uji emisi gratis pada 1-3 September 2026. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat yang perlu dibawa. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
UJI EMISI GRATIS - Pemkot Tangsel membuka uji emisi gratis pada 1-3 September 2026. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat yang perlu dibawa. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemkot Tangsel membuka uji emisi gratis pada 1-3 September 2026. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat yang perlu dibawa.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka layanan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor.

Layanan tersebut digelar selama tiga hari, mulai Selasa (1/9) hingga Kamis (3/9).

Warga Tangsel dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengetahui kondisi emisi kendaraan tanpa dikenakan biaya.

Layanan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Warga cukup membawa kendaraan yang akan diperiksa dan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah mengatakan, layanan tersebut bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat.

“Uji emisi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengecek emisi kendaraan bermotornya,” ujar Bani, Selasa (1/9/2026).

Uji Emisi Digelar di Tiga Lokasi

Pelaksanaan uji emisi berlangsung di tiga lokasi berbeda selama tiga hari. Warga perlu memperhatikan jadwal karena lokasi layanan berubah setiap harinya.

Baca Juga :  Air Kali Rawa Buntu Tercemar? DLH Tangsel Investigasi

Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis di Tangsel:

Selasa, 1 September 2026

Uji emisi berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya depan Ruko Malibu.

Rabu, 2 September 2026

Layanan berpindah ke Jalan HR Rasuna Said, tepatnya depan RS Bina Medika Bintaro.

Kamis, 3 September 2026

Uji emisi digelar di Jalan Boulevard Alam Sutera, tepatnya depan Spot Center.

Seluruh layanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Syarat Ikut Uji Emisi Gratis

Warga yang ingin mengikuti layanan tersebut wajib membawa STNK asli kendaraan. Dokumen tersebut perlu disiapkan sebelum pemilik kendaraan datang ke lokasi pemeriksaan.

Pemilik kendaraan juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Hal itu mengingat layanan uji emisi gratis berlangsung terbatas setiap harinya.

Baca Juga :  Kisruh Masalah Sampah, Anggaran Jumbo DLH Tangsel Disorot

DLH Tangsel belum mencantumkan jumlah kendaraan yang dapat dilayani setiap hari. Informasi mengenai bukti hasil uji emisi juga belum dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Warga dapat mengonfirmasi informasi hal tersebut kepada petugas di lokasi pelaksanaan.

Layanan gratis ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi emisi kendaraannya.

Pemeriksaan juga membantu memastikan kendaraan tetap memenuhi ketentuan emisi yang berlaku. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini