Satpol PP Kota Tangerang melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik bangunan liar di sekitar eks Puskesmas Benda. Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Aktual Tangerang – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan persuasif terhadap bangunan liar di sekitar eks Puskesmas Benda, Kecamatan Benda.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, pendekatan yang dilakukan berupa imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar bersedia membongkar sendiri bangunannya.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar ketentuan Perda, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” kata Agapito, Rabu (17/9/2025)
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat membongkar sendiri bangunan tanpa perlu penindakan tegas,” sambungnya.
Baca juga:
-
Urai Kemacetan di Pamulang, Ganjil Genap Solusinya?
-
Cegah Rabies, Pemkot Tangsel Gelar Vaksin Gratis Hewan Peliharaan
Agapito menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan, sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa. Apalagi, bangunan liar dapat merusak keindahan kota,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas lahan fasilitas umum atau kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.











Leave a Reply