Pemkot Tangsel akan Berlakukan Hukuman Kebiri kepada Predator Anak

admin - 14 August 2025

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta maaf atas tumpukan sampah di flyover Ciputat dan menjanjikan penanganan cepat. (Foto: Instagram Benyamin Davnie Official)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta maaf atas tumpukan sampah di flyover Ciputat dan menjanjikan penanganan cepat. (Foto: Instagram Benyamin Davnie Official)

Pemkot Tangsel akan Berlakukan Hukuman Kebiri kepada Predator Anak

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan sejak awal 2025 hingga Agustus ini tercatat 241 laporan kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum.

“Sekitar 50 persen kasus telah ditangani melalui pendampingan psikologis maupun pemulihan moral korban,” ujar Benyamin usai Rapat Forkopimda Tingkat Kota Tangsel di Lengkong Gudang, Serpong, Rabu (13/8/2025).

Untuk mempercepat respons, Pemkot Tangsel mengoptimalkan layanan hotline darurat 112 yang aktif 24 jam. Layanan ini akan disosialisasikan melalui baliho, spanduk, media sosial, dan jaringan RT/RW agar mudah diakses warga.

Katanya, setiap laporan yang masuk akan diproses Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel akan menayangkan identitas dan foto pelaku kekerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa sebagai efek jera. Pihaknya juga membuka peluang penerapan hukuman kebiri kimia, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangsel terkait sanksi tersebut.

Langkah pencegahan turut diperkuat lewat sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas, guna mendorong anak-anak berani melapor.

“Kami ingin anak-anak tahu kemana harus melapor dan bagaimana melakukannya. Sosialisasi ini akan terus ditingkatkan,” jelasnya.

Pemkot Tangsel juga bekerja sama dengan fakultas psikologi universitas di Tangsel untuk pendampingan korban. Bagi korban yang pendidikannya terganggu akibat trauma atau kasus hukum, disiapkan opsi homeschooling.

Benyamin menegaskan, penanganan kasus kekerasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi.

Baca Juga :  Tangsel Kembangkan Layanan Publik Digital Berbasis WhatsApp

“Semua pihak harus berkoordinasi, bukan hanya dinas pemberdayaan masyarakat, tetapi juga Polres, Ikatan Bidan, dan Ikatan Dokter Indonesia,” tegasnya. (adi)

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini