Pemkab Tangerang Tutup 81 Lapak Limbah Ilegal di Sindang Jaya

Adi Subchan - 01 October 2025

Pemkab Tangerang menutup puluhan lapak limbah ilegal di Sindang Jaya. Penutupan dilakukan karena pelanggaran izin dan pembakaran sampah ilegal. (Foto: Tribun Tangerang)
Pemkab Tangerang menutup puluhan lapak limbah ilegal di Sindang Jaya. Penutupan dilakukan karena pelanggaran izin dan pembakaran sampah ilegal. (Foto: Tribun Tangerang)

Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup puluhan lapak limbah ilegal di Sindang Jaya. Penutupan dilakukan karena pelanggaran izin dan pembakaran sampah.

Aktual Tangerang – Puluhan lapak limbah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditutup pemerintah daerah.

Penutupan dilakukan lewat operasi gabungan sebagai tindak lanjut temuan tim pengawas di lapangan.

“Ada 81 titik yang kami identifikasi. Fokus kami lapak dengan volume besar, termasuk kiriman dari luar daerah,” kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, Rabu (1/10/2025).

Menurut Galih, lapak yang ditutup melanggar aturan persetujuan lingkungan dan teknis dalam pengelolaan sampah.

“Lapak yang masih rutin melakukan pembakaran sampah ilegal, itu yang kami tindak,” tegas Galih.

Sejak Senin (29/9), Pemkab Tangerang telah menyegel permanen 22 lapak limbah ilegal.

Baca Juga :  ASN Tangerang Jangan Baperan, Begini Kata Pak Bupati

Sebagian besar pemilik lapak melanggar perizinan dan membakar limbah secara sembarangan.

“Senin kami segel 15 titik di Desa Sindang Jaya. Hari ini tujuh titik di Desa Sindang Panon,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban akan dilanjutkan ke desa-desa lain di Kecamatan Sindang Jaya.

Banyak lapak berada di dekat permukiman warga dan lahan milik pengembang properti Suvana Sutra.

Menurut Galih, pemerintah daerah menertibkan agar tidak terjadi pelanggaran atas lahan milik pihak lain.

“Aparat Satpol PP akan terus memonitor. Banyak tanah pengembang dipakai warga untuk penampungan sampah ilegal,” ungkapnya.

Galih menegaskan pengembang juga akan mengambil langkah hukum terkait tanah yang digunakan masyarakat secara ilegal.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini