Pemkab Bogor Atur Waktu Beroperasi Truk Tambang Parung Panjang

Adi Subchan - 20 September 2025

truk tambang
Dishub Banten menyiapkan 22 rambu larangan bagi truk tambang untuk menegakkan Kepgub No. 567 Tahun 2025. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

Pemkab Bogor mengizinkan truk tambang beroperasi pagi hingga sore di Parung Panjang sebagai solusi sementara. Kebijakan ini berlaku sampai Desember 2025 selama pembangunan 13 ruas jalan.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengizinkan truk tambang beroperasi di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya dengan pengaturan jam tertentu.

Kebijakan ini berlaku sebagai solusi sementara untuk mengurai antrean truk dan menjaga aktivitas warga tetap berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan truk kosong diperbolehkan melintas pada pukul 09.00-11.00 WIB serta 13.00-16.00 WIB.

Sementara truk bermuatan hanya diizinkan beroperasi pada malam hari pukul 22.00-05.00 WIB, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.

“Kebijakan ini hasil kesepakatan bersama masyarakat. Tujuannya agar antrean truk tidak menumpuk dan aktivitas warga tetap berjalan,” kata Ajat usai rapat di Pendopo Bupati Bogor, Jumat (19/9/2025).

Baca juga:

Ajat menambahkan, kebijakan ini merupakan kesepakatan sementara yang diambil usai rapat bersama Pemkab Tangerang. Pertemuan tersebut turut dihadiri Forkopimda Bogor, Sekda Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, anggota DPRD, hingga perwakilan masyarakat.

“Kesepakatan ini berlaku sampai Desember, karena saat ini sedang ada pembangunan 13 ruas jalan. Jadi jam operasional truk tambang direlaksasi sementara,” ujarnya.

Kebijakan itu muncul setelah puluhan sopir truk melakukan pemblokiran Jalan Legok–Parung Panjang pada Kamis (18/9) malam. Aksi tersebut menimbulkan kemacetan hingga 15 kilometer. Waktu tempuh yang biasanya hanya 10 menit membengkak menjadi tiga jam.

Baca Juga :  Klinik Tumbuh Kembang Anak Level 3, Satu-Satunya di Banten

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini