Tiga Pejabat Bank BUMN di Serpong Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pejabat dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp10 miliar.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, terhadap pejabat berinisial H (Branch Manager), GSP (Head Small Medium Enterprise/SME), dan R (Divisi SME). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian fasilitas kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Kasus Kredit Fiktif
Menurut Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah melapor karena merasa tidak pernah mengajukan kredit, namun masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia.
“Perkara ini bermula dari adanya nasabah yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi masuk daftar hitam BI. Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi kredit fiktif yang melibatkan ketiga pejabat tersebut,” jelas Apsari.
Rentang Waktu dan Modus
Kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dan dilakukan secara sistematis melalui jalur pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah (SME). Para tersangka diduga memalsukan data dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
Hingga kini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari pejabat internal bank, staf, hingga para nasabah yang merasa dirugikan.
Tindakan Penahanan
Dari ketiga tersangka, satu orang berinisial MR telah lebih dulu ditahan. Sementara dua tersangka lainnya juga ditahan pada Rabu (25/6) guna mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya bersih-bersih BUMN,” tegas Apsari Dewi.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pidana penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok











Leave a Reply