Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Nilainya Fantastis

admin - 12 August 2025

image_2025-08-12_111257404

Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Nilainya Fantastis

TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Penyerahan tahap II ini dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Senin (11/8/2025), melibatkan empat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa berkas perkara inibtelah dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025.

“Perbuatan para tersangka dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,682 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (12/8/2025).

Dalam proses penyerahan ini, turut disertakan 331 barang bukti berupa dokumen. Keempat tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Rangga. (adi)

Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok

Baca Juga :  Pawai Obor di Festival Maulid Nusantara 2 Tangerang, Ini Sejarahnya

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini