Informasi Lengkap Jadwal SIM Keliling Tangerang, Selasa 9 Desember 2025

Adi Subchan - 09 December 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di Tangerang Raya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya hari ini.

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB dan pukul 15 00-16.30 WIB
  • ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB

Kota Tangerang

  • Pasar Moderen Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
  • Plaza Shinta Mal Karawaci pukul 08.00-13.00 WIB
Baca Juga :  Pasca Revitalisasi, Pedagang Pasar Ciputat Sepi Pembeli

Kabupaten Tangerang

  • Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00-15.00 WIB
  • Pospol Kutabumi pukul 07.00-15.00 WIB

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Diprediksikan Tanggal 24 Desember

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini