DLH Tangerang Kena Sanksi atas Pengelolaan TPA Jatiwaringin, Wajib Hentikan Sistem Open Dumping
Tangerang– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Laporan ini terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang masih menggunakan sistem open dumping.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 250 Tahun 2025 yang diterima DLH pada 19 April 2025. Dalam dokumen tersebut, DLH diwajibkan menutup sistem open dumping dalam waktu 180 hari sejak sanksi diterima.
“DLH Tangerang kena sanksi karena sistem open dumping. Kami diberi waktu 6 bulan untuk menutup total pengelolaan TPA seperti ini,” ungkap Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Tangerang, Hari Mahardika, Minggu (18/5/2025).
Penutupan Harus Dilaporkan Bertahap
Progres penutupan harus dilaporkan secara berkala. DLH telah menyerahkan dokumen perencanaan pada 16 April, dan dijadwalkan menyerahkan dokumen lingkungan hidup pada 20 Mei 2025.
“Ada penambahan lahan dari sebelumnya 31 hektare menjadi 33 hektare untuk pengembangan pengelolaan,” tambah Hari.
DLH Akui Butuh Waktu Lebih Lama
Meski sudah menerima sanksi, DLH Tangerang kena sanksi ini berharap waktu pelaksanaan bisa lebih fleksibel, mengingat banyak kendala teknis dan non-teknis, termasuk minimnya anggaran dan rendahnya kesadaran masyarakat.
“Kalau bisa minta, kami ingin lebih dari 180 hari. Banyak sistem harus disiapkan, termasuk perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah,” jelas Hari.
DLH juga merencanakan pembangunan kontrol landfill untuk menangani limbah agar tidak mencemari tanah dan air, serta mengurangi gas metana dari tumpukan sampah.
TPA Jatiwaringin Sudah 80% Penuh
Hari menyebutkan, TPA Jatiwaringin telah terisi 80 persen dari kapasitasnya. Diperkirakan sekitar 20 juta metrik ton sampah telah menumpuk sejak 2004.
DLH kini fokus menyiapkan infrastruktur seperti kolam lindi dan teknologi sederhana guna memenuhi kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif tersebut.
Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Pengurangan Sampah
Sebagai bagian dari solusi, DLH Tangerang kena sanksi ini akan mendorong pengolahan sampah dari sumber, terutama sampah organik, yang menyumbang hampir 50 persen dari total sampah di wilayah tersebut.
“Jika pengolahan dilakukan di level rumah tangga atau desa, kita bisa kurangi 50 persen masalah. Bahkan ada pihak yang siap menjadi offtaker sampah organik menjadi bahan bakar RDF,” katanya.
DLH juga menguji teknologi fermentasi sederhana menggunakan ragi tape untuk meningkatkan energi sampah organik sebagai bahan bakar alternatif.
Sumber: Antara
Foto: lensametro.com
Terus kunjungi website kita di AktualTangerang.com untuk lebih banyak lagi artikel seputar Tangerang Raya dan Nasional. Jangan lupa follow akun sosial media di Instagram dan Tiktok











Leave a Reply