Polsek Pinang menggerebek rumah kontrakan di Tangerang yang digunakan sebagai tempat mengoplos gas elpiji subsidi.
Aktual Tangerang – Polsek Pinang, Kota Tangerang, menggerebek rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji subsidi secara ilegal. Dua pria berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Pinang, Tangerang.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Adityo, Selasa (30/9/2025).
Polisi menemukan dua pelaku dan barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel palsu, dan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan praktik pengoplosan sejak awal tahun 2025 di rumah kontrakan tersebut. Modus yang digunakan adalah memindahkan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
“Pelaku meraup untung sekitar Rp70 ribu per tabung. Dalam sehari bisa menjual 8 hingga 10 tabung oplosan,” ujarnya.
Aksi ini membahayakan keselamatan karena risiko ledakan tinggi, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar lokasi pengoplosan. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih besar dan terorganisir.
Barang bukti yang disita antara lain lima tabung gas 12 kilogram kosong dan enam tabung berisi hasil oplosan. Ada juga 15 tabung gas subsidi 3 kilogram dalam keadaan kosong dan satu tabung gas 3 kilogram yang masih terisi.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, tiga jarum suntik, dan 469 segel tabung gas palsu warna hijau dan biru.
Disita pula 29 segel tabung 12 kilogram warna kuning, 360 karet tabung, satu obeng, dan perlengkapan lainnya. Semua barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses hukum terhadap kedua pelaku.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti, sebagai efek jera untuk pelaku dan pencegahan kejahatan serupa.











Leave a Reply