Calo Gentayangan di Kota Tangerang, Lapor ke Nomor Ini

Adi Subchan - 06 August 2026

ILUSTRASI - Pemkot Tangerang mengajak masyarakat melaporkan praktik calo dan pungli melalui kanal pengaduan resmi untuk mendukung pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Pemkot Tangerang mengajak masyarakat melaporkan praktik calo dan pungli melalui kanal pengaduan resmi untuk mendukung pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat melaporkan praktik calo dan pungli melalui kanal pengaduan resmi untuk mendukung pelayanan publik yang bersih dan antikorupsi.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengajak masyarakat melaporkan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan administrasi. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menegaskan masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan kepada petugas. Seluruh pelayanan harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi,” kata Ricky, Kamis (6/8/2026).

Ricky meminta warga segera melapor jika menemukan biaya di luar ketentuan. Laporan juga diperlukan apabila terjadi praktik percaloan atau penyalahgunaan wewenang.

“Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa). Kanal tersebut tersedia di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram, email, dan media sosial resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pijat Gratis, Anda Berminat?

Menurut Ricky, seluruh layanan pemerintah telah memiliki prosedur yang jelas. Ketentuan biaya hanya berlaku jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari Program Pariwara Antikorupsi 2026. Program itu diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan korupsi.

Program tersebut juga mengampanyekan pencegahan pungutan liar dan suap. Selain itu, program menyasar gratifikasi, konflik kepentingan, nepotisme, serta penyalahgunaan fasilitas dinas.

Ricky menegaskan Pemkot Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Aparatur sipil negara diminta bekerja profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini