Warga RW 14 Rawabuntu menuntut ganti rugi Rp21,6 miliar kepada Pemkot Tangsel dan BSD akibat pencemaran udara TPA Cipeucang.
Aktual Tangerang – Warga RW 014 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, menggugat Pemkot Tangsel dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) lewat mekanisme class action.
Gugatan terkait krisis pengelolaan sampah dan pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar atas dampak kesehatan dan kerugian materiil yang dialami.
Ketua RW 014, Muchamad Yusuf (56), menyatakan tuntutan sebagai kompensasi atas gangguan kesehatan warga.
“Tuntutan kami minta ganti rugi untuk pemulihan kesehatan. Angkanya itu Rp21,6 miliar,” kata Yusuf, Kamis (29/1/2026).
Selain kesehatan, Yusuf menyebut ganti rugi mencakup kerugian materiil akibat penurunan nilai properti. “Misal rumah saya Rp3 miliar. Karena lingkungan buruk, nilainya turun. Ini kerugian kolektif,” jelas dia.
Gugatan class action terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Januari 2026, Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 4 Februari 2026. Sekitar 10 RT dengan 5.000 warga terdampak pencemaran TPA Cipeucang.
Sebagian warga mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat buruknya kualitas udara.
Tiga pihak ditetapkan sebagai tergugat: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala DLH Bani Khosyatullah, dan PT BSD.
Yusuf menegaskan tujuan utama gugatan bukan sekadar ganti rugi finansial.
“Yang kami harapkan bukan hanya soal ganti rugi, tetapi ada perbaikan sistem dan perlindungan hak warga,” ucap Yusuf.
Tanggapan Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak bersikap defensif terkait gugatan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, TB Asep Nurdin, menyebut gugatan sebagai bentuk kepedulian masyarakat.
“Kami menelaah seluruh poin gugatan untuk memberikan jawaban sesuai ketentuan legal dan perundang-undangan,” ujar Asep.
Hingga berita ini tayang, Sinarmas, pengembang BSD, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. ***








Leave a Reply