Satpol PP Tangsel Amankan 48 Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Adi Subchan - 17 January 2026

sampah
Satpol PP Tangsel menindak tegas 48 pelanggar pembuangan sampah sembarangan di empat lokasi saat darurat sampah. (Foto: Aktual Tangerang/Robby Kurniawan)

Satpol PP Tangsel menindak tegas 48 pelanggar pembuangan sampah sembarangan di empat lokasi saat darurat sampah.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menindak tegas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan di sejumlah wilayah.

Petugas menjaring 48 pelanggar saat piket Shift 3 Posko Gakkumdu di empat lokasi berbeda.

Penertiban dilakukan Satpol PP Tangsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan unsur kewilayahan setempat.

Kepala Satpol PP Tangsel Adam Dohiri menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” kata Adam Dohiri, Sabtu (17/01/2026).

Ia menyebut pelanggaran tersebut merugikan masyarakat dan memperparah kondisi darurat sampah. “Ini bukan pelanggaran kecil, tetapi berdampak luas bagi lingkungan dan warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kunciran Diteror, Diduga Pelaku Kaki Tangan Mafia Tanah

Adam menjelaskan seluruh pelanggar langsung ditindak di lokasi secara tegas dan edukatif. Sanksi meliputi pendataan, surat pernyataan, teguran langsung, hingga kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar.

“Pelanggar wajib mengambil kembali sampahnya, memilah, dan membawanya agar tidak diulangi,” jelas Adam.

Ia memastikan pengawasan akan diperketat selama masa penanganan darurat sampah. Posko Gakkumdu akan terus beroperasi secara konsisten di sejumlah titik rawan.

Adam mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi menjaga kebersihan kota.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama seluruh warga,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Wacanakan Revisi Perda Larangan Miras dan Prostitusi

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini