Walkot Tangsel Digugat Warga ke Pengadilan, Soal Sampah

Adi Subchan - 27 January 2026

FOTO: ANTARA/Ilustrasi
FOTO: ANTARA/Ilustrasi

Pemkot Tangsel menghormati gugatan warga soal pengelolaan sampah dan menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk rencana PLTSa.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merespons gugatan warga terkait pengelolaan sampah secara terbuka dan tidak defensif.

Pemkot Tangsel menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Gugatan diajukan sejumlah warga ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, warga menggugat Wali Kota Tangsel, Kepala DLH Tangsel, serta pihak pengembang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menilai gugatan sebagai bentuk kepedulian warga.

“Kami menghargai hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum,” ujar Asep, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Lima Hari Mengungsi, Korban Banjir di Kronjo Butuh Bantuan

Ia menyebut suara warga menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk terus berbenah.

Asep menegaskan Pemkot Tangsel tidak akan bersikap defensif dalam menghadapi gugatan class action tersebut.

Saat ini, Pemkot Tangsel berkoordinasi melalui Bagian Hukum untuk menelaah seluruh poin gugatan warga.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki perspektif utuh sebelum menyampaikan jawaban resmi.

“Kami ingin memastikan respons sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Asep.

Pemkot Tangsel memastikan pembenahan pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Pemerintah saat ini menyiapkan solusi jangka panjang melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas daerah.

Baca Juga :  Disindir Pramono Soal Banjir Kiriman, Andra Soni Diam

Salah satu rencana strategis adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa.

PLTSa disiapkan sebagai solusi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Selain itu, kerja sama pembuangan sampah ke daerah lain terus dioptimalkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang.

“Komitmen kami menjadikan Tangsel hunian yang lebih sehat, bersih, dan asri,” kata Asep.

Gugatan class action ini diajukan oleh M Yusuf dan Effi Mohamad Zulkifli. Perkara tercatat masuk pengadilan pada 19 Januari 2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini