Wali Kota Serang Terseret Isu Jual Beli Jabatan

Adi Subchan - 05 November 2025

Nama Wali Kota Serang Budi Rustandi disebut-sebut dalam isu praktik jual beli jabatan. BKPSDM Kota Serang melakukan penyelidikan. (Foto: Dok Pemkot Serang)
Nama Wali Kota Serang Budi Rustandi disebut-sebut dalam isu praktik jual beli jabatan. BKPSDM Kota Serang melakukan penyelidikan. (Foto: Dok Pemkot Serang)

BKPSDM Kota Serang memeriksa oknum ASN berinisial M terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Serang.

Aktual Tangerang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M. Pemeriksaan itu terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Serang Budi Rustandi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, Rabu (5/11/2025).

“Hari ini kami sudah panggil dan mintai keterangan terhadap pihak yang diduga,” ujar Murni.

Ia membenarkan bahwa pihak yang dipanggil merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

“Betul, ASN ya. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke Pak Sekda sebagai pejabat yang berwenang,” katanya.

Murni menuturkan, motif dugaan kasus ini masih bersifat pribadi dan belum bisa dipastikan. “Motifnya saya lihat pribadi, belum ada kaitan langsung, tapi masih kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga TPA Cipeucang Protes, Dana Kompensasi Cuma Rp250 Ribu

BKPSDM juga belum memastikan adanya nominal uang dalam dugaan jual beli jabatan tersebut.

“Kami belum temukan angka pasti. Saat ini fokus pada klarifikasi awal dan verifikasi data,” ucapnya.

Oknum ASN Diperiksa Atas Instruksi Wali Kota

Murni menjelaskan, pemeriksaan dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Serang Budi Rustandi.

“Ketika berita muncul, Pak Wali langsung memerintahkan kami menelusuri. Hasilnya, kami temukan inisial dari staf ahli,” ujarnya.

Menurutnya, ASN berinisial M masih berstatus aktif dan proses klarifikasi masih berlangsung.

“Hari ini kami baru memanggil oknum ASN yang namanya beredar di media,” kata Murni.

Baca Juga :  Kajati Banten Lantik Pejabat Baru Kejari Tangsel

BKPSDM belum menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu orang. “Kalau kolektif saya rasa tidak. Ini lebih pada hubungan pribadi yang sedang kami periksa,” jelas Murni.

Ia memastikan, jika ditemukan bukti pelanggaran, ASN tersebut akan ditindak sesuai aturan.

“Kalau terbukti, kami akan tindak tegas sesuai Peraturan Wali Kota dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini