Istri Kepala BPBD Kota Tangerang Dilantik Jadi Anggota DPRD

Adi Subchan - 13 October 2026

Gubernur Banten Andra Soni melantik Diana Rosiyana sebagai anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024-2029. (FOTO: Dok Pemkot Tangerang)
Gubernur Banten Andra Soni melantik Diana Rosiyana sebagai anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024-2029. (FOTO: Dok Pemkot Tangerang)

Aktual Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni melantik Diana Rosiyana sebagai anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW). Diana menggantikan almarhum Rusdi Alam untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan digelar dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Andri S Permana.

Diana menggantikan Rusdi Alam yang meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026). Keduanya berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Tangerang.

Pengangkatan Diana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 564 Tahun 2026. Ia menjadi anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelum resmi menjabat, Diana menjalani pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Andri S Permana. Prosesi tersebut disaksikan pemuka agama dan dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan resmi.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Banten nomor 564 tahun 2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang peresmian pengangkatan saudari Diana Rosiana dari Partai Golongan Karya sebagai pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang sisa masa jabatan 2024-2029, sebelum memangku jabatan hari ini, saya Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang akan memandu mengucapkan sumpah atau janji saudari,” ujar Andri Pertama memandu sumpah Diana di hadapan pemuka agama.

Setelah pengucapan sumpah, Andra Soni meresmikan pengangkatan Diana sebagai anggota DPRD Kota Tangerang. Prosesi ditandai dengan penyerahan tanda pelantikan.

Baca Juga :  Dalam Sehari, 10 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang

Sejumlah pejabat turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Mereka di antaranya Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan.

Hadir pula jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang serta sejumlah undangan.

Usai pelantikan Diana, rapat paripurna dilanjutkan dengan pelantikan Saiful Milah sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang hingga 2029. Sidang kemudian ditutup dengan penyampaian ucapan selamat kepada Saiful Milah.

Diana Raih 3.433 Suara pada Pemilu

Diana dipilih untuk mengisi kursi PAW setelah Rusdi Alam meninggal dunia. DPD Partai Golkar Kota Tangerang menetapkan Diana sebagai pengganti berdasarkan perolehan suara dalam pemilu.

Berdasarkan data yang tercantum dalam naskah sumber, Partai Golkar memperoleh dua kursi DPRD Kota Tangerang dari dapil 1. Rusdi Alam meraih 11.787 suara, sedangkan Andi Maulana memperoleh 10.850 suara.

Diana berada di urutan ketiga dengan perolehan 3.433 suara. Posisi tersebut menjadi dasar pengangkatannya untuk menggantikan Rusdi Alam sebagai anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme PAW. (*)

Baca Juga :  Ratusan Hektar Sawah di Banten Terendam Banjir, Terancam Gagal Panen

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini