Tangsel Berpotensi Jadi Jalur Transit Perdagangan Orang

Adi Subchan - 22 October 2026

Tangsel dinilai rentan menjadi lokasi transit TPPO. Pemkot memperkuat pengawasan, edukasi masyarakat, dan menyiapkan RAD TPPO periode 2027. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Tangsel dinilai rentan menjadi lokasi transit TPPO. Pemkot memperkuat pengawasan, edukasi masyarakat, dan menyiapkan RAD TPPO periode 2027. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Kota Tangerang Selatan dinilai rentan menjadi lokasi transit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah kota memperkuat koordinasi lintas instansi dan mengevaluasi program pencegahan untuk melindungi masyarakat.

Kerentanan tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026).

Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan TPPO masih menjadi persoalan serius. Akses transportasi dan kondisi sosial ekonomi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang.

“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya.

Andriani menjelaskan, modus TPPO terus berkembang dan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Praktik tersebut mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk penipuan daring atau online scamming.

“Masyarakat perlu memahami prosedur migrasi yang aman dan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan, termasuk kesempatan kerja maupun magang di luar negeri. Tawaran yang terlihat menjanjikan dapat berujung pada eksploitasi apabila proses perekrutan dan tujuan pekerjaannya tidak jelas,” katanya.

Baca Juga :  Proyek PSEL Mandiri Tangsel Kekurangan Lahan 2,5 Hektare

Tangsel Berpotensi Menjadi Lokasi Transit TPPO

Andriani menegaskan, perdagangan orang tidak hanya terjadi lintas negara. Praktik tersebut juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi.

Karena itu, pengawasan dan edukasi masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Hal ini juga perlu diwaspadai oleh Kota Tangerang Selatan. Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.

Andriani menjelaskan, identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Khusus korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.

Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah daerah didorong memetakan wilayah dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban. Sosialisasi juga perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah.

Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi turut diperlukan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan juga menjadi bagian penting penanganan TPPO.

“Tangerang Selatan sebenarnya juga sudah menjadi salah satu kota yang baik karena Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah terbentuk. Tinggal kita maksimalkan implementasinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Geger! Siswi Sekolah Internasional di Serpong Dilecehkan Gurunya

Pemkot Sosialisasikan Pencegahan TPPO

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, mengatakan wilayahnya pernah menjadi lokasi transit korban TPPO dari luar daerah.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, pemerintah kota menyosialisasikan pencegahan TPPO kepada pengurus RT dan RW. Masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi kerawanan dan melaporkan indikasi perdagangan orang kepada pihak berwenang.

“Ini menjadi perhatian kita. Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada RT/RW agar ikut memeriksa lokasi dan memantau kondisi di wilayah masing-masing,” kata Irma.

Selain pencegahan, penanganan korban juga harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi.

Langkah tersebut bertujuan membantu korban kembali menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa stigma maupun diskriminasi.

RAD TPPO Disiapkan untuk Periode 2027

Pemkot Tangsel juga akan menyusun kembali Rencana Aksi Daerah (RAD) TPPO untuk periode 2027 dan seterusnya. Rencana aksi sebelumnya berlaku pada 2022–2026.

Penyusunan rencana baru diharapkan menyesuaikan program pencegahan dan penanganan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.

Melalui penguatan koordinasi, edukasi masyarakat, dan evaluasi program, Pemkot Tangsel berupaya meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pengawasan di tingkat lingkungan juga diharapkan membantu mencegah wilayah tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi transit perdagangan orang. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini