Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital, Diduga Ingin Caplok Saham Minoritas

Adi Subchan - 23 October 2026

Surat dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar. Kuasa pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi dan RUPST-RUPSLB. (FOTO:: Istimewa)
Surat dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar. Kuasa pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi dan RUPST-RUPSLB. (FOTO:: Istimewa)

Aktual Tangerang – Surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Dokumen tersebut diduga ditandatangani direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital.

Kemunculan surat itu menjadi sorotan karena pada tahun yang sama berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sengketa tersebut melibatkan pemegang saham minoritas dan mayoritas pada kedua rumah sakit.

RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun.

Persoalan muncul setelah pemegang saham dalam jumlah signifikan, Jonny Herman dan Ardion Herman, menjual kepemilikan saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa di antara para pemegang saham.

Kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan, R. Primaditya Wirasandi, menilai surat yang beredar perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen, 1 persen sampai dengan 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital.” kata R. Primaditya Wirasandi, Kuasa salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten 5 Juni 2026, Berawan dan Hujan Ringan
Surat dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar. Kuasa pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi dan RUPST-RUPSLB. (FOTO:: Istimewa)

Menurut Primaditya, surat tersebut ditandatangani Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris.

Dokumen itu disebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Primaditya, dari kantor hukum Lucas SH and partner, mempersoalkan transaksi tersebut karena saham-saham yang disebut dalam surat masih berstatus sengketa di pengadilan.

Ia menjelaskan, gugatan terkait hak pemegang saham minoritas telah berjalan ketika surat itu dibuat. Transaksi tersebut, menurutnya, tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum mengenai dugaan pelanggaran hak pre-emptive pemegang saham minoritas.

“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.

Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan

Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026. Menurut dia, kedua rapat tersebut diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Ketiga putusan yang dimaksud adalah Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.

Baca Juga :  1.000 Pelajar Kota Tangerang Gelar Deklarasi Anti Tawuran

Menurut Primaditya, putusan-putusan tersebut menyatakan peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Mahkamah Agung juga disebut memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi.

Ia menyatakan persoalan itu telah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati. Namun, menurutnya, keberatan tersebut tidak dihiraukan.

“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan-perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI.”

Primaditya menambahkan, meskipun telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, persoalan pemulihan hak disebut belum terselesaikan.

“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital), tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak Klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap” katanya.

Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi mengenai surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.

Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan persoalan tersebut masih dibahas bersama tim legal perusahaan.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya.

Hingga berita ini disusun, Eka Hospital belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi surat maupun dugaan transaksi saham tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini