Polda Banten memusnahkan barang bukti narkoba dan obat keras ilegal hasil pengungkapan 15 kasus. Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan dan bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Banten.
Aktual Tangerang – Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras (narkoba) ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.654,31 gram, ganja 3.961,44 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serta 42.440 butir obat keras tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol (17.100 butir), Hexymer (12.670 butir), dan Trihexyphenidyl (12.670 butir).
Wakil Kepala Polda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, memimpin pemusnahan ditemani, Direktur Reserse Narkoba Kombes Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.
Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Balai POM Banten.
Brigjen Hendra mengatakan pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap wilayah-wiayah rawan peredaran narkoba.
Baca juga:
-
Masuk Bursa Bakal Calon Kapolri, Begini Respon Eks Kapolda Banten
-
Belasan ASN Serang Dapat Bansos, Duitnya buat Main Judol
Beberapa titik masuk narkoba yang diwaspadai antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Karangantu, dan pelabuhan rakyat lainnya.
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, mengingat tingginya kerawanan peredaran narkoba di wilayah Banten,” ujar Hendra.
Sementara itu, Diektur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 15 laporan polisi dengan total 17 tersangka. Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan.
“Sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Wiwin.








Leave a Reply