Aktual Tangerang – Anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP diamankan di Mapolda Banten terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni.
Bripka AP diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Seksi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, membenarkan pengamanan tersebut pada Rabu (28/10/2026).
“Pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ucap Irfan.
Ia menjelaskan, Bripka AP akan tetap diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan diamankan sampai pemeriksaan selesai. Penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Naik statusnya menunggu gelar perkara,” ucapnya.
Data HP Bos Jamu Diduga Dihapus
Sebelumnya, Bripka AP dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam penyelidikan kasus pembunuhan Joni.
Laporan tersebut muncul setelah keluarga korban menemukan kejanggalan saat menerima telepon genggam milik Joni.
Keluarga mendapati data-data di dalam perangkat tersebut telah terhapus. Kondisi itu memunculkan dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Laporan terhadap Bripka AP tercatat dengan nomor LP B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM.
Atas laporan itu, Bripka AP berpotensi menjalani pemeriksaan kode etik kepolisian.
Irfan mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan barang bukti tersebut diterima pada 10 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripka AP diduga mengutak-atik data pada telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan.
“Sebelum data-data di handphone tersebut di-reset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya,” ungkap Irfan.
Atas dugaan perbuatannya, Bripka AP berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Irfan menilai dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang maupun ketidakprofesionalan anggota dalam menjalankan tugas.
“Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut,” katanya.
Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Peningkatan status perkara akan menunggu hasil gelar perkara. (*)







Leave a Reply