Dua warga Curug, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pengeroyokan oknum mata elang setelah menegur aktivitas mereka di lingkungan permukiman.
Aktual Tangerang – Keberadaan oknum penagih utang atau mata elang (matel) kembali menuai sorotan di Kabupaten Tangerang.
Dua warga dilaporkan menjadi korban pengeroyokan setelah menegur aktivitas sejumlah matel di wilayah Curug.
Peristiwa itu terjadi di Jalan PLP Curug, samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Selasa (9/6/2026) sore.
Korban berinisial RM (32) dan DS (30). Keduanya mengalami luka akibat diduga dikeroyok lima orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari keluhan warga terkait keberadaan matel di lingkungan tersebut.
Warga menilai aktivitas mereka mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Keduanya berupaya menyampaikan keberatan warga secara baik-baik kepada para matel.
Namun, teguran tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. Lima orang yang berada di lokasi disebut tidak terima dan langsung menyerang kedua korban.
“Kami berdua ditendang dan dipukuli menggunakan helm,” kata RM, Rabu (10/6).
Akibat kejadian itu, RM dan DS mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Kedua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curug.
Sejumlah warga juga mendatangi kantor polisi untuk memberikan dukungan kepada korban. Masyarakat berharap aparat segera mengusut kasus tersebut.
Warga juga meminta penertiban terhadap oknum matel yang diduga beroperasi tidak sesuai aturan.
Aturan Penarikan Kendaraan
Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya sertifikat jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan juga wajib memberikan surat peringatan kepada debitur.
Selain itu, harus terdapat kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan.
Jika dilakukan dengan kekerasan, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan hukum.
Tindak pengeroyokan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP. Sementara perampasan dengan kekerasan dapat dijerat Pasal 365 KUHP. (*)









Leave a Reply