Tak hanya Prabowo, Diduga Menteri Juga Disadap

Adi Subchan - 04 November 2026

Yusril Ihza Mahendra menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan dan memerintahkan penyidikan objektif terhadap siapa pun yang terlibat. (FOTO: AI/Aktual Tangerang)
Yusril Ihza Mahendra menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan dan memerintahkan penyidikan objektif terhadap siapa pun yang terlibat. (FOTO: AI/Aktual Tangerang)

Aktual Tangerang – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal tersebut.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, Presiden Prabowo kemudian memerintahkan agar dugaan penyadapan ditangani melalui proses hukum.

Prabowo meminta penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh memengaruhi penanganan perkara.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ujar Yusril.

Baca Juga :  Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato Soal Palestina di PBB

Penyadapan Presiden Masalah Serius

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara.

Informasi dari Bareskrim Polri menyebut dugaan penyadapan juga menyasar nomor telepon sejumlah pihak.

Sasarannya meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Meski demikian, Yusril mengatakan materi komunikasi yang diduga disadap belum dapat disampaikan kepada publik.

Tujuan penyadapan juga masih didalami penyidik. Aparat masih mengumpulkan fakta untuk mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 85.750 Benih Lobster ke Singapura

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar dia.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam tahun.

Polisi juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1).

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini