Polisi Dilarang Isap Vape, Polresta Tangerang Gelar Razia

Adi Subchan - 04 November 2026

Polresta Tangerang melarang penggunaan vape dan pod bagi anggota serta pengunjung. Propam menyiapkan sidak dan sanksi bagi pelanggar. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Polresta Tangerang melarang penggunaan vape dan pod bagi anggota serta pengunjung. Propam menyiapkan sidak dan sanksi bagi pelanggar. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Polresta Tangerang memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape dan pod di lingkungan markas kepolisian. Anggota polisi hingga masyarakat yang berkunjung wajib mematuhi larangan tersebut.

Pengawasan akan dilakukan melalui pemeriksaan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape/Pod) di Lingkungan Polri.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian.

Masyarakat sipil yang memasuki kawasan Markas Polresta Tangerang juga wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Jadi larangan ini bukan cuma hanya untuk anggota polres saja, tapi berlaku juga kepada masyarakat yang tengah berkunjung. Untuk saat ini, karena edarannya baru dikeluarkan kami masih menggencarkan sosialisasi,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Rumah Kosong di Sepatan Dibobol Maling, Emas 30 Gram Digasak

Irfan menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polri di luar lingkungan kedinasan.

Artinya, anggota polisi dilarang menggunakan rokok elektrik saat bertugas maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.

Propam Siapkan Pemeriksaan dan Sanksi Bertahap

Sebagai bentuk pengawasan, Propam Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh personel.

Pemeriksaan tersebut berlaku tanpa terkecuali. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara bertahap.

“Kalau nanti ditemukan, tegurannya tidak langsung disiplin, tetapi bertahap. Akan diingatkan, lalu teguran fisik seperti push-up, sit-up, ataupun lari,” tuturnya.

Irfan juga mengingatkan adanya konsekuensi lebih berat jika vape yang digunakan anggota mengandung narkotika jenis etomidate.

Anggota yang dicurigai menggunakan vape dengan kandungan zat terlarang akan menjalani pemeriksaan urine.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Ajakan Sweeping LGBT di Tangerang

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam tubuh personel bersangkutan.

Jika terbukti terlibat, anggota dapat menghadapi sanksi disiplin hingga kode etik profesi Polri. Bahkan, pelanggaran tersebut juga dapat diproses secara pidana.

“Kalau misalnya nanti anggota ada yang sedang menggunakan vape, akan kita urine, untuk melihat kandungan liquidnya. Kalau misalnya mengandung narkoba tentunya bukan cuma sekadar disiplin, bahkan bisa kode etik, ataupun pidana,” ungkap Irfan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini