Sahur On The Road Dilarang di Tangerang Selama Ramadan

Adi Subchan - 22 February 2026

Forkopimda Tangerang Raya melarang sahur on the road selama Ramadan 2026. Pemda juga batasi operasional hiburan dan restoran. (Foto: Int/Ilustrasi)
Forkopimda Tangerang Raya melarang sahur on the road selama Ramadan 2026. Pemda juga batasi operasional hiburan dan restoran. (Foto: Int/Ilustrasi)

Forkopimda Tangerang Raya melarang Sahur on The Road selama Ramadan 2026. Pemda juga batasi operasional hiburan dan restoran.

Aktual Tangerang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) se-Tangerang Raya melarang kegiatan sahur dan buka puasa keliling.

Forkompimda menilai aktivitas Sahur on The Road berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, meminta generasi muda tidak melakukan konvoi.

“Titip anak-anak muda, tidak usah konvoi. Sahur on The Road tidak boleh,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Benyamin, pemerintah daerah tengah membahas rencana patroli di tujuh kecamatan. Patroli akan melibatkan perangkat daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan setempat.

Ia menegaskan penertiban knalpot bising juga menjadi perhatian pemerintah. “Kalau situasi memerlukan, akan kita lakukan patroli,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Jam Operasional Warteg di Tangerang Selama Ramadan 2026

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026. Surat itu mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Sejumlah usaha pariwisata dilarang beroperasi selama bulan puasa. Jenis usaha yang dibatasi meliputi bar, karaoke, spa, dan rumah pijat.

Arena biliar juga dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Pagelaran musik hidup skala besar turut dibatasi.

Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan pembatasan jam operasional tempat hiburan diberlakukan selama Ramadan.

Surat edaran diterbitkan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. “Kami akan menutup sementara tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal.

Ia menyebut kebijakan itu untuk menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.

Pemkab juga mengatur jam operasional restoran dan kafe. Restoran diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB.

Jam operasional dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. “Di luar jam itu dilarang buka,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Rusak Pasar Kemis Disorot, Bersinggungan dengan HAM

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, memastikan pengawasan berjalan ketat.

Ia menegaskan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. “Jika ada pelanggaran, kami siapkan sanksi hingga penutupan,” katanya.

Pemkot Tangerang juga menerbitkan SE Nomor 4110 Tahun 2026. Aturan itu mengatur jam operasional rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum. Kebijakan berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini