PP Tunas Berlaku, TikTok dan Roblox Batasi Pengguna Anak

Adi Subchan - 29 March 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

PP Tunas resmi berlaku, TikTok dan Roblox mulai batasi pengguna anak demi melindungi data pribadi dari eksploitasi digital.

Aktual Tangerang – Pemerintah resmi memberlakukan PP Perlindungan Anak di Ranah Digital pada 28 Maret 2026. Aturan ini dikenal sebagai PP Tunas dan menyasar platform digital global.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada TikTok dan Roblox. Kedua platform wajib membatasi akses pengguna di bawah umur.

Langkah ini bertujuan melindungi data pribadi anak dari eksploitasi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut respons platform beragam.

“Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian,” ujar Meutya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menyebut platform masih meminta waktu tambahan untuk penyesuaian. Pemerintah tetap menuntut kepatuhan penuh dalam waktu dekat.

Baca Juga :  TPP ASN Tangsel Disorot, Ada Dugaan Pembayaran Tidak Wajar

TikTok menjadi salah satu platform yang merespons cepat kebijakan tersebut. Platform ini berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Penonaktifan dilakukan secara bertahap sesuai peta jalan operasional. “TikTok akan mengumumkan peta jalan operasional pengguna 14–15 tahun,” kata Meutya.

Sementara itu, Roblox mengambil pendekatan berbeda dalam pembatasan akses. Platform game ini akan membatasi pengguna di bawah 13 tahun.

Anak-anak hanya diizinkan bermain dalam mode offline. “Kemungkinan di bawah usia tertentu, akses online akan dimatikan,” ujarnya.

Pemerintah mengapresiasi langkah penyesuaian tersebut. Selain itu, platform lain juga mulai menyesuaikan kebijakan usia pengguna.

X atau Twitter telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Maret 2026.

Platform itu juga akan menonaktifkan akun anak di bawah umur. Sementara itu, Bigo Live menerapkan kebijakan lebih ketat. Platform tersebut menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi.

Bigo Live juga mengajukan perubahan rating aplikasi ke App Store. Rating dinaikkan dari 13+ menjadi 18+. Platform ini menerapkan moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manusia.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Lambat, Warga Perbaiki Jalan Rusak Fly Over Ciputat

Namun, sejumlah platform lain belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan. Di antaranya YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Pemerintah meminta seluruh platform segera mematuhi aturan nasional. “Kami tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” kata Meutya.

Ia menekankan semua entitas digital wajib tunduk pada hukum Indonesia. Menurutnya, tujuan kebijakan bukan sekadar membatasi konten.

Fokus utama adalah melindungi data pribadi anak. Data anak dinilai rentan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis.

“Anak-anak belum paham data mana yang tidak boleh ditampilkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan eksploitasi data anak di berbagai negara. Kebijakan ini menjadi langkah preventif dalam ekosistem digital nasional. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini