TPP ASN Tangsel Disorot, Ada Dugaan Pembayaran Tidak Wajar

Adi Subchan - 29 March 2026

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan soal kebijakan TPP ASN Pemkot Tangsel yang menuai kritik akibat dugaan ketimpangan antar jabatan dan potensi pelanggaran prinsip objektivitas. (Foto: Dok PemkotTangsel)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan soal kebijakan TPP ASN Pemkot Tangsel yang menuai kritik akibat dugaan ketimpangan antar jabatan dan potensi pelanggaran prinsip objektivitas. (Foto: Dok PemkotTangsel)

Kebijakan TPP ASN Pemkot Tangsel menuai kritik akibat dugaan ketimpangan antar jabatan dan potensi pelanggaran prinsip objektivitas.

Aktual Tangerang – Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menuai sorotan.

Sorotan muncul setelah dugaan ketidaksesuaian besaran TPP dengan kelas jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025.

Lampiran keputusan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam distribusi TPP.

Beberapa jabatan dengan kelas sama menerima TPP lebih besar. Padahal, ada jabatan dengan kelas lebih tinggi justru menerima lebih kecil.

Salah satu sorotan tertuju pada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan. Jabatan kelas 12 itu tercatat menerima TPP Rp36.011.775. Nilai tersebut dinilai lebih tinggi dari sejumlah jabatan lain setara.

Baca Juga :  Pria Diduga Penderita HIV di Pamulang Tawarkan Jasa Seks

Kepala Bagian Hukum, Ita Kurniasih, menyatakan TPP sesuai ketentuan wali kota.

“Lihat saja di Kepwal (Keputusan Wali Kota), saya dapat dari jabatan struktural,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, status fungsionalnya berhenti sementara saat menjabat Kabag Hukum. Namun, perbandingan dengan instansi lain menunjukkan disparitas mencolok.

Seorang ASN di Dinas Kesehatan mengaku menerima TPP sekitar Rp20 juta. Padahal, jabatan tersebut memiliki kelas yang setara.

“Kerja hampir 24 jam, bahkan saat libur tetap ditelepon,” ujarnya.

Temuan lain menunjukkan TPP Kabag Hukum melampaui pejabat kelas 14. Hal ini memicu pertanyaan terkait prinsip keadilan kebijakan TPP.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan akan mengevaluasi temuan tersebut.

“Iya nanti saya cek dulu,” ujarnya di Balai Kota Tangsel, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Tangsel ONE Segera Diluncurkan, Layanan Publik Berbasis AI Chat

Ia menegaskan, anggaran TPP telah disiapkan dalam APBD untuk seluruh ASN. Menurutnya, proses administrasi pencairan TPP telah selesai dilakukan. “Pengusulan pencairannya sudah selesai,” katanya.

Meski demikian, ia membuka kemungkinan adanya temuan di lapangan. Termasuk dugaan penerimaan TPP ganda pada jabatan tertentu. “Kalau ada yang dobel, nanti saya sisir,” tegasnya.

Ia memastikan kelebihan pembayaran harus dikembalikan sesuai aturan.

“Kalau benar dobel, salah satunya harus dikembalikan,” ujarnya.

Kritik datang dari Direktur Speakup, Suhendar. Ia menilai kebijakan TPP perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Menurutnya, ada indikasi ketidaksesuaian dengan prinsip objektivitas. Ia menyebut, kebijakan harus merujuk pedoman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika kesalahan bersifat teknis, perbaikan harus segera dilakukan. Namun, jika disengaja, potensi konsekuensi hukum terbuka.

Terutama terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini