Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu Rp36 miliar di Serpong, Tangsel. Empat tersangka ditangkap, dua di antaranya residivis.
Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Polisi menangkap empat tersangka dalam penggerebekan lokasi produksi tersebut pada Jumat (21/8/2026) malam.
Sindikat itu diduga telah memproduksi uang palsu selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026.
Dari lokasi, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, seluruh uang palsu tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran uang menyerupai uang asli.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jadi ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” kata Budhi dalam konferensi pers di Setu, Tangsel, Sabtu (22/8/2026).
Polisi Gerebek Lokasi Produksi Uang Palsu
Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik bergerak menuju kawasan pergudangan di Setu.
Polisi kemudian menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Empat orang diamankan dari lokasi tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para tersangka memiliki tugas berbeda dalam sindikat tersebut.
AB disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah produksi. Sementara itu, N, S, dan D bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” ujar Viktor.
Polisi juga mengungkap riwayat hukum dua dari empat tersangka. Keduanya disebut merupakan residivis dalam perkara produksi atau peredaran uang palsu.
Mereka pernah tersangkut kasus serupa pada 2019 dan 2022. Aktivitas produksi kali ini disebut berlangsung dalam skala besar sejak Maret 2026.
Kategori Uang Palsu Grade A
Polisi menyebut sindikat tersebut menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dalam produksinya.
Uang palsu yang dihasilkan bahkan dikategorikan sebagai Grade A. Uang tersebut dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah unsur keamanan.
Beberapa unsur tersebut meliputi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dari lokasi kejadian. Nilai seluruh peralatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti itu antara lain mesin offset dan printer berkualitas tinggi. Polisi juga menyita alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta produksi.
Uang Palsu Rp36 Miliar Belum Beredar
Meski telah memproduksi 360.000 lembar, uang palsu tersebut dipastikan belum beredar.
Polisi mengungkap para pelaku telah menyiapkan rencana distribusi. Salah satu jalurnya adalah memasukkan uang palsu ke perbankan swasta.
Skema yang direncanakan menggunakan perbandingan satu uang asli dengan tiga uang palsu.
Rencana distribusi tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman terberat yang dikenakan kepada para tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam proses penyidikan. BI akan dilibatkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan terhadap kasus produksi uang palsu.
Polisi juga mengantisipasi dampak peredaran uang palsu terhadap kepercayaan masyarakat.
Selain itu, penyidikan diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. (*)








Leave a Reply