Polisi Tangkap Pria di Kosambi Tangerang, Sita 126 Obat Keras

Adi Subchan - 04 September 2026

Polisi menangkap MS alias Lonjay di Kosambi, Tangerang, karena diduga mengedarkan obat keras ilegal. Polisi menyita Tramadol dan Hexymer. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polisi menangkap MS alias Lonjay di Kosambi, Tangerang, karena diduga mengedarkan obat keras ilegal. Polisi menyita Tramadol dan Hexymer. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polisi menangkap MS alias Lonjay di Kosambi, Tangerang, karena diduga mengedarkan obat keras ilegal. Polisi menyita Tramadol dan Hexymer.

Aktual Tangerang – Polisi menangkap MS alias Lonjay karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2026) siang di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan.

Petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Arnold, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Gus Ipul Lantik Pengurus Karang Taruna Nasional Periode 2025-2030

Petugas kemudian mengamankan MS setelah menemukan sejumlah barang bukti melalui penggeledahan.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan MS, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000 dan satu unit iPhone.

Atas perbuatannya, MS kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

MS disangkakan melanggar Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pendalaman dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. (*)

Baca Juga :  Bawa Ganja 1 Kg, Pengedar Narkoba Diciduk di Karawaci

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini