PA Tigaraksa mencatat 6.113 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang sepanjang 2025. Faktor utama penyebabnya adalah judi online, perselingkuhan, dan KDRT.
Aktual Tangerang – Sebanyak 6.113 kasus perceraian tercatat di Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang tahun 2025. Data tersebut berdasarkan laporan Pengadilan Agama Tigaraksa hingga November 2025.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Yasmita, menyebut angka itu meningkat dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2024 ada 5.600 kasus. Sekarang naik sekitar delapan persen,” kata Yasmita, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, faktor utama perceraian meliputi judi online (judol), perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Total 96 kasus karena judi online, 334 akibat perselingkuhan, dan 96 karena KDRT,” rinci Yasmita.
Menurutnya, media sosial turut memicu banyaknya kasus perselingkuhan dan perjudian daring.
“Selingkuh dan judi online meningkat karena pengaruh media sosial,” ujarnya. “Fakta itu sering tertutupi alasan perselisihan, baru terungkap di persidangan,” tambahnya.
Yasmita menambahkan, KDRT juga menyumbang angka tinggi dalam perceraian di Kabupaten Tangerang.
“Sekitar 30 persen kasus disebabkan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Ia menyebut, tren perceraian akibat KDRT masih menjadi perhatian serius pihak pengadilan.








Leave a Reply