Pansus DPRD Tangsel mendorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal dengan target 45 ribu peserta.
Aktual Tangerang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong perluasan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan tersebut dibahas dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Tangsel, Adi Surya Purba, mengatakan cakupan perlindungan akan diperluas.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar pekerja miskin dan rentan.
Pansus juga membahas perluasan kepesertaan bagi pekerja formal dan informal di Kota Tangsel.
“Jadi tidak hanya pekerja miskin rentan, tetapi pekerja formal juga kita perluas,” kata Adi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Adi, pekerja informal juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. Kelompok tersebut mencakup pedagang pasar hingga ojek pangkalan yang berpotensi belum terlindungi.
Ia menilai jaminan sosial ketenagakerjaan penting karena pekerja menghadapi berbagai risiko saat bekerja. Risiko tersebut terutama berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian.
“Ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, itu kan bebannya bukan hanya kepada pekerjanya, tetapi juga kepada keluarga dan ahli warisnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Tangsel itu.
Saat ini, Pemkot Tangsel telah memiliki program perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, sekitar 25 ribu pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran kepesertaan tersebut ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pansus DPRD Tangsel kemudian mendorong cakupan perlindungan tersebut terus diperluas melalui Raperda.
Adi menyebut target kepesertaan dalam RPJMD Tangsel mencapai 45 ribu peserta dalam lima tahun.
“Targetnya 45 ribu peserta. Jadi ini bukan lagi bicara apakah APBD cukup atau tidak, karena ini sudah menjadi program unggulan Tangsel dan harus dibayarkan,” katanya.
“Apalagi program ini juga sudah ditetapkan dalam RPJMD penambahan sampai 45 ribu peserta,” jelasnya.
Pansus Soroti Persoalan Data Pekerja
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi persoalan pendataan pekerja di Tangsel. Pansus menilai perbaikan data diperlukan agar program perlindungan melalui APBD tepat sasaran.
Adi mengatakan pihaknya mendorong pembangunan Sistem Informasi Pekerja Kota Tangerang Selatan. Sistem tersebut akan digunakan untuk memetakan pekerja formal dan informal di Tangsel.
Pemetaan juga mencakup pekerja yang masuk kategori miskin dan rentan.
Sistem tersebut diharapkan menghubungkan data sejumlah perangkat daerah dengan data kependudukan. Data tersebut termasuk informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan data kependudukan.
Dengan sistem tersebut, kondisi pekerja di Tangsel diharapkan dapat dipetakan secara lebih akurat.
“Yang paling penting itu datanya dulu. Kita sedang mencoba membangun Sistem Informasi Pekerja Kota Tangerang Selatan, supaya kita tahu pekerja formal dan informal itu siapa, kemudian pekerja miskinnya siapa,” jelasnya.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Belum Lindungi Pekerja
Pansus juga membahas kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi perhatian.
Adi mengatakan Pansus sedang mengkaji mekanisme pembinaan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pansus juga mempertimbangkan kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan terkait.
“Bentuk sanksi tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan final dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tangsel,” ungkap Adi.
Adi menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026. Ia berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk memperluas perlindungan pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup seluruh pekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Yang kita harapkan, seluruh pekerja di Tangerang Selatan ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply